Penanganan Kekerasan Terhadap Anak, Perlu Peran Semua Pihak

Jakarta, 18 April 2012
Jakarta, ykai.net-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 6-12 April 2012 melakukan pemantauan tentang penanganan tindak kekerasan terhadap anak di 5 wilayah kapupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat, yaitu Kota Padang, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kota Pariaman. Pemantauan ini dilakukan untuk melihat seberapa besar kasus kekerasan terhadap anak dan sejauh mana peran instansi-instansi terkait dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak serta masyarakat sekitar.
Pemantauan dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan focus group discussion (FGD) terhadap SKPD terkait dan juga Forum Anak Daerah.
Dari hasil FGD dengan instansi terkait di Kota Bukit Tinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan, terlihat bahwa belum secara nyata di setiap SKPD memiliki program pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, selain itu belum ada Rumah Rehabilitasi Sosial Anak yang diperuntukan bagi korban.

Kabupaten Tanah Datar telah memilki P2TP2A dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan pendekatan secara bertingkat yang mengutamakan proses adat dan jika ada kasus yang tidak dapat diselesaikan secara adat maka akan diteruskan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Tanah Datar. Sebagai wadah untuk sosialisasi UU dan untuk menekan angka kekerasan, Tanah Datar memilki konsep Bunda Kandung dan Putih Bungsu.
Di Kota Pariaman persoalan anak pada masing-masing SKPD belum mendalam sehingga penanganan anak belum men jadi sistem, tetapi masih bersifat respon. Kasus-kasus yang ditangani adalah kasus yang tidak mampu lagi ditangani oleh masyarakat, hal ini dikarenakan isu perlindungan anak belum menjadi arus utama dan peran instansi terkait belum fokus.
Sementara itu hasil FGD dengan Forum Anak Kota Padang, masih banyak orang dewasa yang belum memahami bahaya yang diakibatkan dari kekerasan baik fisik maupun psikis sehingga sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak ini sangat diperlukan baik melalui seminar, media cetak dan televisi, dan ceramah ustat atau melalui pengajian remaja. selain itu bagi anak yang menjadi korban, pemerintah harus menyediakan sarana pelayanan yang mudah diakses oleh anak untuk melaporkan kejadian kekerasan dan juga mendapatkan perawatan yang layak bagi korban.
Dari hasil pemantauan ini diharapkan menjadi bahan masukan kepada pemerintah untuk mengambil suatu kebijakan yang nyata untuk kepentingan terbaik bagi anak.













