Selamat Datang di Web YKAI
Kasus Lapindo: Perlindungan Khusus Anak Korban Bencana
Oleh: Hamid PatilimaIndonesia menjadi salah satu negara yang tidak ada hentinya mengalami bencana. Ada yang diakibatkan oleh faktor alam, yakni gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, banjir, tanah longsor, angin topan, kekeringan, kebakaran hutan, hama tanaman dan wabah penyakit. Ada juga bencana yang diakibatkan oleh faktor ulah manusia, yakni musibah industri, kegagalan teknologi, pencemaran lingkungan, tanah longsor, semburan lumpur, kebakaran, kecelakaan, konflik/kerusuhan sosial dan aksi teror/sabotase.
Selanjutnya: Kasus Lapindo: Perlindungan Khusus Anak Korban Bencana
PROGRAM PEMULIHAN, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI KORBAN PERDAGANGAN ANAK YKAI – ILO/IPEC
Program pemulihan, pemulangan dan reintegrasi korban perdagangan anak merupakan upaya untuk menanggulangi masalah perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual secara bertahap di Indonesia. Program ini merupakan kerjasama antara Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) dengan ILO-IPEC. Pada awalnya lokasi jangkauan program hanya untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat saja, tetapi karena daerah asal korban yang mendapat pelayanan bukan dari Jakarta dan Jawa Barat, maka jangkauan diperluas sampai wilayah Banten dan Jawa Tengah. Program ini berlangsung sejak bulan Oktober 2008 sampai bulan Desember 2009.
Selanjutnya: PROGRAM PEMULIHAN, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI KORBAN PERDAGANGAN ANAK YKAI – ILO/IPEC
Peningkatan Kapasitas Penerima Beasiswa Academic Program Colruyt –YKAI

Jakarta, 05 Februari 2010
Megamendung, ykai.net - YKAI mengadakan orientasi bagi siswa penerima beasiswa Academic Program Colruyt di Wisma Bahtera TNI-AL Megamendung pada tanggal 20-22 Januari 2009.
Selanjutnya: Peningkatan Kapasitas Penerima Beasiswa Academic Program Colruyt –YKAI
Stigma "Anak Nakal" Harus Dihapuskan
KOMPAS.com - Kasus yang menimpa DDY (9), yang karena iseng menempelkan lebah ke pipi teman perempuannya membuatnya masuk pengadilan, bisa berdampak negatif terhadap tumbuh-kembang pelajar kelas III SD Negeri di Surabaya ini.
Padahal, pada usianya, DDY seharusnya belum bisa dikatakan bertanggungjawab pidana, jika merujuk pada konvensi internasional hak anak (yang menetapkan usia tanggungjawab pidana anak adalah mulai 16 tahun).
Progam 100 Hari Presiden: Unjuk Rasa Bukan Masalah
Jumat, 29 Januari 2010 | 03:20 WIB
Jakarta, Kompas - Sehubungan dengan maraknya demonstrasi terkait peringatan 100 hari program kerja pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (28/1), menegaskan, unjuk rasa itu tidak menjadi masalah sejauh dilakukan dengan tertib dan damai.
”Demokrasi bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kalau merusak, itu kejahatan. Demokrasi itu menyampaikan pandangan secara santun sehingga bisa dijadikan bahan untuk masukan,” ujarnya.
Selanjutnya: Progam 100 Hari Presiden: Unjuk Rasa Bukan Masalah
Selanjutnya...
Halaman 1 dari 44













