Selamat Datang di Web YKAI
HAK-HAK ANAK DALAM HUKUM NASIONAL
Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FK-PPAI) dalam menyongsong Hari Anak Nasional 1991 telah memprakarsai menyelenggarakan Temu Karya dengan mengambil judul “Penjabaran Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dalam Hukum Naional” yang diselenggarakan pada tanggal 6-7 Juni 1991 di Jakarta, yang dihadiri oleh kurang 100 orang peserta yang terdiri dari kalangan yang mewakili berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, perorangan maupun yayasan yang yang bergerak dibidang kesejahteraan anak.
Asta Citra Anak Indonesia
Suatu bangsa dalam membangun negaranya harus mampu membentuk dan membina suatu tata kehidupan serta kepribadianya. Usaha ini merupakan usaha yang terus menerus, berkesinambungan dari generasi ke generasi. Untuk menjamin usaha tersebut, perlu setiap generasi di bekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, kemampuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas itu.
Mari Kita Kritisi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA)
Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) sejak pertengahan tahun 2011 lalu terlibat dalam pembahasan bersama terhadap RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang tengah digodok bersama oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan dilakukan melalui sebuah wadah jejaring, yakni Konsorsium RUU SPPA. Konsorsium ini dimotori dan difasilitasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Konsorsium beranggotakan sejumlah LSM, termasuk YKAI, serta sejumlah aktivis di bidang anak. Konsorsium juga masih membuka diri terhadap semua pihak yang ingin masuk menjadi anggota untuk memberikan masukan terhadap RUU SPPA, mengingat keanggotaan konsorsium bersifat terbuka.
Selanjutnya: Mari Kita Kritisi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Indikator keenam kabupaten/kota menuju Kabupaten/Kota Layak Anak adalah di kabupaten/kota tersebut tersedia Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Meskipun, pengasuhan berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan alternatif terakhir dari pelayanan pengasuhan alternatif untuk anak-anak yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga inti, keluarga besar, kerabat, atau keluarga pengganti.
Lembaga Konsultasi Orang tua
Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif merupakan klaster kedua Konvensi Hak Anak mensyaratkan adanya bimbingan orang tua. Klaster ini memastikan orang tua memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku dalam menumbuhkembangkan dan memberi perlindungan terhadap anak. Untuk mempotensikan kemampuan orang tua, pemerintah dan masyarakat mendirikan Lembaga Konsultasi Orang Tua tentang Pengasuhan dan Perawatan Anak.
Selanjutnya...
Halaman 1 dari 93
















